KASUS DUGAAN PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN OLEH BEA CUKAI DENGAN NAMA "RIO" MENJADI SOROTAN PUBLIK




KEDIRI, Tjahayatimoer.net- Kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tang menjerat Rio Wahyu Eka, seoeang sopir yang kini menjalani penahanan selama 13 hari, mendapat sorotan pendamping hukumnya Kokoh Agus Setiyo,S.H.,M.H. Beliau menanyakan administrasi penyidikan hingga proses penangkapan dan penahanan saudara Rio.

Kuasa Hukum Rio menjelaskan, bahwa perkara yang menjerat klientnya berkaitan dengan temuan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Rio di tangkap di Jalan Raya Madiun - Surabaya Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang oleh petugas Bea Cukai. Pada saat itu Rio mengemudikan mobil truk box dengan nopol B 90180 SXV. Menurut Kuasa Hukum menilai lokasi tersebut seharusnya masuk dalam wilayah hukum Polres Jombang dan menyebut peristiwa ini tidak termasuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Salah satu persoalan yang di sorot berkaitan dengan urutan dokumen administrasi penyidikan. Kokoh mempertanyakan adanya perbedaan tanggal antara Surat Pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) dengan sejumlah dokumen lain yang di sebut telah diterbitkan sebelumnya.

Menurut Keterangan Kokoh, SPDP tercatat tanggan 25 September 2026. Sementara surat tugas penyidikan dan surat permintaan bantuan kepada kepolisian disebut telah dibuat pada 24 September 2026. Seharusnya ada kejelasan mengenai urutan dan dasar administrasinya, "ujar Kokoh dalam pertemuan dengan awak media Rabu,(7/10).

Pihak Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penangkapan terhadap Rio pada 24 September 2026. Beliau menyebut kliennya bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh Petugas Bea Cukai berkaitan dengan barang beruoa rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.


Persoalan lain yang menjadi perhatian Kuasa hukum adalah status Rio yang disebut tahanan titipan dan belum mendapatkan putusan pengadilan. 

Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkaea tersebut melalui jalur hukum. Dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penahanan juga akan diperiksa untuk mengetahui kesesuaian prosedurnya dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kuasa Hukum "Kami melihat disini banyak rekayasa"

Sementara itu dari pihak Bea Cukai memberikan penjelasan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan dan belum berani menyampaikan secara rinci kepada awak media.

Ujar Humas " Kasus ini masih dalam proses penyelidikan "

Terkait pasal yang diterapkan, Humas menyebut Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Ketentuan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan tertentu terhadap barang yang menjadi objek perkara antara lain menyerahkan, memjual, menyimpan, menukar atau memperoleh. 

Humas Bea Cukai sekali lagi menegaskan pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan detailnya kasus ini sebelum hasil penyelidikan selesai, apabila nanti sudah selesai akan kami jelaskan ke teman-teman media ujarnya. 

Mengenai lokasi penindakan yang berada di wilayah Jombang Kabupaten Jombang, Humas menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah dilakukan pendalaman.

Perkara tersebut kini masih berjalan sesuai proses hukum. Di pihak Kuasa hukum Rio mempertanyakan sejumlah administrasi dan proses penanganan kliennya. Di pihak Bea Cukai menyatakan masih menunggu proses penyelidikan.

Seluruh pihak wajib menghotmati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku.(red)


 

Posting Komentar

0 Komentar