Aktivitas Penyedotan Pasir di Sungai Brantas Gampengrejo Kediri Disorot, Legalitas dan Pengawasan Jadi Pertanyaan

 




KEDIRI, Tjahayatimoer.net – Aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di aliran Sungai Brantas, wilayah Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Legalitas perizinan, pengawasan teknis, dan potensi dampak lingkungan menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat kejelasan.


Pengambilan material sungai perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu keseimbangan aliran air, ekosistem, maupun infrastruktur di sekitarnya.


Sejumlah regulasi yang relevan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta ketentuan perubahannya dan aturan pelaksana yang berlaku.



Publik berharap instansi berwenang, termasuk BBWS Brantas sesuai kewenangannya, melakukan verifikasi terhadap lokasi kegiatan, dokumen perizinan, dan kesesuaian teknis di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi terkait.


Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar pemanfaatan Sungai Brantas berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(red)

Posting Komentar

0 Komentar