Blitar, Tjahayatimoer.net - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.
Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar
Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.
Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.
Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.
Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.
“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.
Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,
Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)
Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.
“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.
Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

0 Komentar