Dugaan Pengoplosan Beras SPHP di Nganjuk Disorot, Beras Diduga Dikemas Ulang untuk Memenuhi Permintaan Pasar







NGANJUK | Tjahayatimoer.net — Di tengah gencarnya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dugaan praktik pengemasan ulang dan pencampuran beras yang diduga berkaitan dengan beras SPHP justru menjadi sorotan.


Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena program SPHP pada dasarnya ditujukan untuk menjaga ketersediaan beras dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat sekaligus membantu mengendalikan gejolak harga pangan.


Temuan tim investigasi Tjahayatimoer di wilayah Nganjuk mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengemasan beras ke dalam kemasan bermerek lain. Aktivitas tersebut ditemukan di sebuah gudang yang disebut milik pengusaha bernama Alfian.


Saat ditemui awak media di lokasi, Alfian disebut mengakui bahwa beras tersebut dimasukkan ke dalam kemasan bermerek “Lele”. Menurut keterangannya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan sejumlah toko.


Alfian juga mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan.


Temuan di lapangan tersebut kemudian didokumentasikan oleh awak media, termasuk aktivitas pengemasan yang berlangsung di dalam gudang. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan penelusuran dan bukti awal yang dimiliki redaksi untuk mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Berdasarkan pengamatan tim di lapangan, gudang tersebut memiliki kapasitas yang cukup besar. Aktivitas pengemasan disebut-sebut dapat mencapai sekitar 3 hingga 7 ton per hari. Angka tersebut masih merupakan temuan dan informasi lapangan yang tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk pencatatan stok, asal-usul beras, dokumen distribusi, serta volume sebenarnya.


Redaksi Dorong Aparat Turun Tangan


Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perdagangan beras. Apabila benar terdapat beras program pemerintah yang dialihkan, dicampur, atau dikemas kembali kemudian diedarkan dengan merek lain tanpa prosedur dan izin yang sesuai, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.


Redaksi memandang aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perdagangan, pangan, pelabelan, distribusi, maupun ketentuan lain yang berlaku.


Tim investigasi juga mengaku telah berupaya memberikan informasi mengenai temuan tersebut kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Nganjuk. Awak media menyebut telah mencoba menghubungi Kanit Tipiter David maupun anggota bernama Arif, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh respons.


Redaksi menegaskan, penyampaian informasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya meminta klarifikasi, bukan untuk mendahului proses hukum.


Karena itu, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan langkah penanganan atas informasi tersebut.


Jangan Sampai Program Pemerintah Dimanfaatkan untuk Keuntungan Pribadi


Pimpinan Redaksi Tjahayatimoer menilai dugaan praktik tersebut patut menjadi perhatian karena menyentuh langsung persoalan tata kelola distribusi pangan.


“Kalau benar ada beras program pemerintah yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan dengan mekanisme yang tidak sesuai, ini harus diperiksa. Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan keuntungan tertentu,” ujarnya.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang melakukan pengemasan, tetapi harus ditelusuri dari mana beras berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, siapa pembelinya, berapa volumenya, dan bagaimana beras tersebut kemudian dipasarkan.


“Rantai distribusinya harus dibuka. Kalau memang legal dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak sesuai hukum,” lanjutnya.


Ia menilai, adanya insentif ekonomi yang tinggi dapat menciptakan celah bagi praktik manipulasi pasar. Karena itu, pengawasan distribusi pangan harus dilakukan secara berlapis dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif.


Ancaman terhadap Keamanan dan Kepercayaan Konsumen


Selain persoalan distribusi, pengemasan ulang pangan juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan keamanan pangan.


Proses pemindahan, pencampuran, maupun pengemasan kembali harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar kualitas, keamanan, informasi produk, serta keterlacakan barang tetap terjamin.


Konsumen berhak mengetahui jenis beras yang dibeli, asal produk, kualitas, berat bersih, serta informasi lain yang diwajibkan pada kemasan.


Jika suatu produk berasal dari beras program pemerintah namun kemudian beredar menggunakan kemasan dan identitas lain tanpa prosedur yang semestinya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek transparansi dan perlindungan konsumen.


Kapolres Nganjuk dan Instansi Terkait Diminta Periksa


Atas temuan tersebut, redaksi Tjahayatimoer meminta Kapolres Nganjuk bersama Satgas Pangan dan instansi yang membidangi pangan serta perdagangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan stok fisik di gudang dengan dokumen pembelian dan distribusi, menelusuri asal beras, memeriksa legalitas kegiatan pengemasan, memastikan kesesuaian label dan merek, serta menelusuri jalur distribusi kepada toko-toko yang disebut menerima produk tersebut.


Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.


Redaksi juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap rantai pasok secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pelaku di tingkat gudang apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran.


Pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan ketahanan pangan nasional. Karena itu, setiap celah yang berpotensi mengganggu efektivitas distribusi pangan perlu segera ditutup.


Program pangan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus benar-benar sampai kepada sasaran dan tidak boleh kehilangan fungsi akibat praktik perdagangan yang menyimpang.


Tjahayatimoer  menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat maupun instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Alfian, pengelola gudang, pihak distributor, Bulog, maupun instansi terkait lainnya.(team)


Posting Komentar

0 Komentar