Dugaan Adanya Tambang Galian C Di Desa Kudu Jombang Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas



JOMBANG, Tjahayatimoer.net – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan penambangan di Desa Kudu, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mulai kembali beroperasi sejak 29 Juli 2026.


Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan penggalian, sementara sejumlah truk silih berganti mengangkut material tanah keluar dari area tambang. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasionalnya.


Sejumlah sumber yang ditemui redaksi menyebutkan tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H. Sumber itu juga mengklaim adanya dugaan kedekatan pengelola dengan sejumlah pihak sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Redaksi juga menerima informasi bahwa material tanah hasil penambangan diduga digunakan sebagai urukan untuk pembangunan sebuah pabrik. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.


Di sisi lain, redaksi memperoleh informasi bahwa dugaan aktivitas tambang tersebut telah diketahui oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai status perizinan tambang maupun langkah penanganan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.


Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pengelola tambang berinisial H, Polres Jombang, serta instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan keterangan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tjahayatimoer.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki penjelasan atas pemberitaan ini.(red)

Posting Komentar

0 Komentar